Kemenhut Dan KemenLH Terima LHP Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
30 Juni 2015 , dibaca 1889 kali.
Dalam sambutannya Saiful Anwar Nasution, menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, merupakan prosedur pemeriksaan yang diatur oleh undang-undang untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan instansi-instansi negara yang menggunakan dana APBN. Kewajaran tersebut didasarkan pada: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures), Kepatuhan terhadap perundang-undangan serta Efektivitas Pengendalian Intern.
Meski telah mendapatkan opini WTP, kedua Kementerian yang sekarang telah bergabung menjadi Kementerian LHK harus segera menyusun rencana aksi guna menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam LHP dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Hadir pula dalam pertemuan ini, Inspektorat Jenderal KLHK, Drs. Imam Hendargo, MA dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, mantan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup serta para pejabat KLHK dan para auditor BPK RI.
- Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
