Eksekusi Register 40,

Eksekusi Register 40,

30 Juni 2015 , dibaca 3308 kali.

Biro Humas Kemen LHK, Jakarta : Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan membahas rencana eksekusi kawasan hutan yang dikuasai oleh DL Sitorus di Kawasan Register 40 Padang Lawas Sumatera Utara, Selasa (30/6) di Ruang Kerja Menteri Lantai 4 Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Jakarta. Menko Polhukam menegaskan pemerintah tetap akan mengeksekusi lahan Register 40. Eksekusi dipastikan tidak akan memutuskan rantai bisnis yang menghidupi masyarakat di sekitar lahan karena hanya alih manajemen dari perusahaan yang menyalahi aturan itu ke pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat di lahan tersebut tidak perlu resah karena adanya eksekusi dimaksud.

Sementara itu Menteri ATR Ferry Mulsidan Baldan mengatakan bahwa di lahan yang akan dieksekusi telah ada sekitar 1.800 sertifikat tanah di atas lahan sekitar 3640 hektar. Untuk sementara sertifikat tersebut akan dibekukan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sector leader mengatakan bahwa terjadi penolakan masyarakat dengan kekerasan dan agitasi terhadap eksekusi ini karena rakyat belum mendapat informasi yang benar dan lengkap. Oleh karena itu Kementerian LHK akan terus melakukan sosialisasi dan penyadaran, kalau tidak mau mengerti maka akan ditempuh jalur hukum.