Rakor SesKab Bersama Menteri LHK Bahas Beberapa Pergeseran Fungsi Setneg dan Setkab
31 Juli 2015 , dibaca 1412 kali.
Rakor juga membahas tentang instruksi Presiden yang tertuang dalam RPJMN untuk penyediaan lahan bagi masyarakat seluas 12,7 juta Ha yang berasal dari kawasan hutan, upaya pengakuan dan perlindungan hukum Masyarakat Hukum Adat (HMA) dan penanggulangan korban erupsi Gunung Sinabung. Presiden menegaskan bahwa 12,7 juta Ha hutan sosial yang akan diusahakan oleh rakyat secara langsung dan 9 juta Ha lahan pertanian yang akan diberikan kepada petani harus benar-benar jelas terlebih dulu mekanismenya. Salah satu upaya untuk menjamin hal tersebut dengan menerbitkan Inpres Program Perhutanan Sosial. Untuk menjamin Inpres ini akan aman dan tepat sasaran, Kementerian LHK melakukan upaya diantaranya dengan membangun focal point/kelompok kerja di setiap provinsi/kabupaten dengan memanfaatkan jaringan online, membangun pelayanan sistem on line perhutanan sosial untuk operasionalisasi, melatih assesor dan mediator resolusi konflik bersertifikat serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Berita selengkapnya
- Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
