Sektor 
Pertanian misalnya, jika sebelumnya 20 perizinan membutuhkan 751 hari 
pengurusan, kini dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu hanya 182 hari 
pengurusan. Kemudian sektor perindustrian, dari yang 19 izin butuh 672 
hari menjadi 11 perizinan 152 hari. Begitu pula di sektor pariwisata 
yang sebelumnya 17 izin 661 hari, dipangkas menjadi 11 izin dengan hanya
 188 hari pengurusan.
Sektor kelistrikan, dari 
yang sebelumnya ada 49 izin dengan waktu 923 hari, dipangkas menjadi 25 
izin dengan hanya membutuhkan waktu 256 hari pengurusannya. 
Upaya
 penguatan fondasi perekonomian nasional juga menunjukkan hasil. 
Terbitnya paket-paket kebijakan ekonomi perlahan namun pasti mampu 
memperkokoh kondisi ekonomi Indonesia saat ii. 
Paket
 kebijakan pertama misalnya, mampu mengembangkan ekonomi makro lebih 
kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, serta melindungi masyarakat 
berpendapatan rendah disamping mampu menggerakkan ekonomi pedesaan. 
Kemudian paket kebijakan ekonomi kedua. Paket ini oleh sebagian besar 
kalangan bahkan dianggap lebih aplikasi dan menyentuh langsung ke 
masyarakat. Ambil contoh keringanan pajak, kemudahan perizinan 
investasi, serta penurunan pajak deposito. Pada paket kebijakan ekonomi 
ketiga, lebih nyata lagi karena pemerintah langsung mengeksekusi 
beberapa hal seperti penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), 
peringanan tarif listrik industri, serta perluasan Kredit Usaha Rayat 
(KUR).
Sementara Paket Kebijakan Ekonomi 
keempat ada tiga hal pokok yang menjadi fokus pemerintah, yaitu 
perbaikan sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), 
dan Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor serta mencegah 
pemutusan hubungan kerja (PHK). 
                    
                    
                                        
                    
                        
                    
                    
                    
                                            
                        
                                        
                    
                                        
                    
                                                                    
                                            
                                            
                                            
                                                
                                            
                    
                    
                
                
            - Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
