Setahun Pemerintahan Jokowi-JK Investasi dan Paket Kebijakan Ekonomi, Kuatkan Ekonomi Nasional

Setahun Pemerintahan Jokowi-JK Investasi dan Paket Kebijakan Ekonomi, Kuatkan Ekonomi Nasional

20 Oktober 2015 , dibaca 20185 kali.

Jakarta, 20 Oktober 2015, Satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mampu memperbaiki kinerja pelayanan publik melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di beberapa sektor. Dengan sistem PTSP ini beberapa perizinan dipangkas waktu pengurusannya sehingga lebih efisien dan efektif.

Sektor Pertanian misalnya, jika sebelumnya 20 perizinan membutuhkan 751 hari pengurusan, kini dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu hanya 182 hari pengurusan. Kemudian sektor perindustrian, dari yang 19 izin butuh 672 hari menjadi 11 perizinan 152 hari. Begitu pula di sektor pariwisata yang sebelumnya 17 izin 661 hari, dipangkas menjadi 11 izin dengan hanya 188 hari pengurusan.

Sektor kelistrikan, dari yang sebelumnya ada 49 izin dengan waktu 923 hari, dipangkas menjadi 25 izin dengan hanya membutuhkan waktu 256 hari pengurusannya. 

Upaya penguatan fondasi perekonomian nasional juga menunjukkan hasil. Terbitnya paket-paket kebijakan ekonomi perlahan namun pasti mampu memperkokoh kondisi ekonomi Indonesia saat ii. 

Paket kebijakan pertama misalnya, mampu mengembangkan ekonomi makro lebih kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, serta melindungi masyarakat berpendapatan rendah disamping mampu menggerakkan ekonomi pedesaan. Kemudian paket kebijakan ekonomi kedua. Paket ini oleh sebagian besar kalangan bahkan dianggap lebih aplikasi dan menyentuh langsung ke masyarakat. Ambil contoh keringanan pajak, kemudahan perizinan investasi, serta penurunan pajak deposito. Pada paket kebijakan ekonomi ketiga, lebih nyata lagi karena pemerintah langsung mengeksekusi beberapa hal seperti penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), peringanan tarif listrik industri, serta perluasan Kredit Usaha Rayat (KUR).

Sementara Paket Kebijakan Ekonomi keempat ada tiga hal pokok yang menjadi fokus pemerintah, yaitu perbaikan sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).