Ketiga perusahaan 
perkebunan tersebut adalah PT. Tempirai Palm Resources, PT. Waringin 
Argo Jaya dan PT. Langgam Inti Hibrindo. Dua perusahaan pertama 
berlokasi di Sumatera Selatan, sementara perusahaan terakhir di Riau.
Selain
 membekukan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan 
Kehutanan juga mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu 
                    
                    
                                        
                    
                        
                    
                    
                    
                                            
                        
                                        
                    
                                        
                    
                                                                    
                                            
                                            
                                            
                                                
                                            
                    
                    
                
                
            - Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
