Ketiga perusahaan
perkebunan tersebut adalah PT. Tempirai Palm Resources, PT. Waringin
Argo Jaya dan PT. Langgam Inti Hibrindo. Dua perusahaan pertama
berlokasi di Sumatera Selatan, sementara perusahaan terakhir di Riau.
Selain
membekukan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan juga mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
