Biro Humas Kemen LHK, Jakarta : Paris Agreement telah diadopsi oleh COP21-UNFCCC pada 12 Desember 2015 yang merupakan milestone kemenangan seluruh negara pihak (parties) termasuk Indonesia yang sejak tahun 2011 melalui Adhoc Durban Platform berupaya mendorong negara-negara di dunia mensukseskan konvensi untuk membatasi kenaikan suhu global jauh di bawah 2 derajat celcius dari tingkat pre-industri dan melakukan upaya untuk membatasi kenaikan hingga 1,5 derajat celcius. Suatu level yg memungkinkan adaptasi ekosistem alami untuk mendukung ketahanan pangan dan pembangunan yg berkelanjutan.
Hal ini disampaikan pada kesempatan konferensi pers 
                    
                    
                                        
                    
                        
                    
                    
                    
                                            
                        
                                        
                    
                                        
                    
                                                                    
                                            
                                            
                                            
                                                
                                            
                    
                    
                
                
            - Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
