PN Palembang Tidak Mengabulkan Gugatan Perdata Pemerintah Atas PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).

PN Palembang Tidak Mengabulkan Gugatan Perdata Pemerintah Atas PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).

30 Desember 2015 , dibaca 845 kali.

Biro Humas Kemen LHK, Palembang : Pengadilan Negeri (PN) Palembang tidak mengabulkan gugatan perdata Pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH). Majelis hakim yang beranggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT. BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah, Rabu (30/12). 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan,