Kemenhut Berhasil Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau Sumatera dan Macan Tutul
14 Agustus 2012 , dibaca 6295 kali.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Penyidik PNS Kehutanan ditetapkan seorang berstatus tersangka berinisial R yang dipersangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b jo. pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana maksimal penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Modus penjualan satwa dilindungi ini dilakukan melalui jaringan internet, dengan menampilkan foto barang yang akan dijual dan mencantumkan nomor telepon sesuler yang dapat dihubungi. Selanjutnya apabila disepakati, pemberi mentransfer sejumlah uang dan kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman atau diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup(rd) (Foto Pushumas/win/rd/12)
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
