Menteri LHK Dan DPR RI Sepakat Menghentikan Sementara Reklamasi Teluk Jakarta

19 April 2016 , dibaca 504 kali.

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Pembangunan 17 pulau buatan pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta, disepakati untuk dihentikan sementara oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Anggota Komisi IV DPR RI. Hal ini mengemuka pada Rapat Kerja Menteri LHK dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/4) di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta.