DPR RI Sahkan Undang-undang Persetujuan Paris Tentang Perubahan Iklim
19 Oktober 2016 , dibaca 949 kali.
Setelah melakukan pengambilan keputusan tingkat satu, diikuti dengan pengambilan keputusan tingkat dua yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI dan dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta beberapa pejabat Esselon I dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu berdasarkan UU No.42 thn 2014, dimana proses pengambilan keputusan tingkat dua merupakan pengambilan keputusan akhir dalam proses di DPR RI.
Berita selengkapnya
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
