Berita selengkapnya
Menteri LHK dan Menteri BUMN Dukung Pemerintah Jawa Tengah Tunduk pada Putusan PK atas Izin Pembangu
14 Desember 2016 , dibaca 1061 kali.
PK Mahkamah Agung
No.99/PK/TUN/2016 tentang izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia
di Rembang ini menuliskan inti persoalannya adalah izin lingkungan,
penambangan materi yang akan digunakan untuk operasional, khususnya
berkaitan dengan penggunaan air tanah di cekungah air tanah pada wilayah
Watuputih dimana PT. Semen Indonesia ini nantinya beroperasi. Putusan
ini juga meminta untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah
No.660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan
Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk tertanggal 7
Juni 2012.
Hasil dari pertemuan dua menteri
dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Yanuar dari Kantor Staf
Presiden menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan
sepenuhnya taat pada putusan pengadilan, dan akan melakukan
perbaikan-perbaikan atas izin usaha PT Semen Indonesia ini.
Berita selengkapnya
Berita selengkapnya
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
