Menteri LHK dan Menteri BUMN Dukung Pemerintah Jawa Tengah Tunduk pada Putusan PK atas Izin Pembangu

Menteri LHK dan Menteri BUMN Dukung Pemerintah Jawa Tengah Tunduk pada Putusan PK atas Izin Pembangu

14 Desember 2016 , dibaca 1061 kali.

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 14 Desember 2016. Rapat yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) dengan Menteri BUMN, Gubernur Jawa Tengah, perwakilan dari Kementerian ESDM, perwakilan dari PT Semen Indonesia (PT. SI) dan perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP), merupakan pertemuan bersama yang bertujuan untuk mencoba menyarikan putusan PK. 

PK Mahkamah Agung No.99/PK/TUN/2016 tentang izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia di Rembang ini menuliskan inti persoalannya adalah izin lingkungan, penambangan materi yang akan digunakan untuk operasional, khususnya berkaitan dengan penggunaan air tanah di cekungah air tanah pada wilayah Watuputih dimana PT. Semen Indonesia ini nantinya beroperasi. Putusan ini juga meminta untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk tertanggal 7 Juni 2012.

Hasil dari pertemuan dua menteri dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Yanuar dari Kantor Staf Presiden menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan sepenuhnya taat pada putusan pengadilan, dan akan melakukan perbaikan-perbaikan atas izin usaha PT Semen Indonesia ini.

Berita selengkapnya