Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Harus Diselesaikan oleh 101 Daerah Peserta Pilkada 2017
19 Desember 2016 , dibaca 1600 kali.
Pada tanggal 31 Oktober 2016, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Penetapan peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka mengefektifkan percepatan penyelesaian RPJMD yang pasca Pilkada Serentak harus diselesaikan sekitar 300 provinsi dan kabupaten/kota sampai akhir tahun 2017, penyelesaian rencana detail tata ruang kota, serta mengantisipasi jatuh temponya peninjauan kembali berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota pada tahun 2017.
Sosialisasi PP tersebut secara nasional pertama kali dilakukan di Manggala Wanabakti, Jakarta (19/12/2016), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan peserta seluruh Bappeda Provinsi, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, dan seluruh jajaran internal unit KLHK.
Berita selengkapnya
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
