INTEGRASI SEKTOR PERIKANAN, PERTANIAN, DAN PARIWISATA UNTUK KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI

INTEGRASI SEKTOR PERIKANAN, PERTANIAN, DAN PARIWISATA UNTUK KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI

31 Januari 2017 , dibaca 1178 kali.

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Selasa, 31 Januari 2017. Integrasi sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan pariwisata dengan keanekaragaman hayati semakin diperkuat demi terwujudnya konservasi yang berkelanjutan. Untuk tujuan ini pula, Indonesia berkomitmen pada lima konvensi, yaitu Konvensi Ramsar (1975), CITES (1975), Konvensi Keanekaragaman Hayati (1992), Konvensi Perubahan Iklim (1992)/Protokol Kyoto (1997), dan Konvensi Biosafety/Protokol Cartagena (2004).

Berita selengkapnya lihat disini