Untuk reforma agraria, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan 4,1 juta ha untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Obyek TORA seluas 4,1 juta Ha ini berasal dari alokasi 20% perusahaan perkebunan dari pelepasan kawasan hutan, dan seluas 2,1 juta Ha dari Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di kawasan hutan yang tidak produktif. Kawasan hutan tersebut telah diidentifikasi dan akan dilepaskan untuk menjadi TORA melalui skema redistribusi kawasan dan legalisasi aset.
DEWAN KEHUTANAN NASIONAL IKUT MENGAWAL REFORMA AGRARIA
5 Mei 2017 , dibaca 822 kali.
Untuk reforma agraria, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan 4,1 juta ha untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Obyek TORA seluas 4,1 juta Ha ini berasal dari alokasi 20% perusahaan perkebunan dari pelepasan kawasan hutan, dan seluas 2,1 juta Ha dari Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di kawasan hutan yang tidak produktif. Kawasan hutan tersebut telah diidentifikasi dan akan dilepaskan untuk menjadi TORA melalui skema redistribusi kawasan dan legalisasi aset.
Lihat berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
