Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik Trenggiling tersebut, berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ). Peristiwa penangkapan pelaku dan barang bukti bertempat di Jl. Yos Sudarso Kompleks Pergudangan, Kota Medan. Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.
PELAKU PERDAGANGAN ILLEGAL TRENGGILING DITANGKAP DI MEDAN
14 Juni 2017 , dibaca 1988 kali.
Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik Trenggiling tersebut, berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ). Peristiwa penangkapan pelaku dan barang bukti bertempat di Jl. Yos Sudarso Kompleks Pergudangan, Kota Medan. Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.
baca selengkapnya di sini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
