Aplikasi Online Pelaporan Kebakaran Hutan dan Lahan
30 November 2017 , dibaca 543 kali.
Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng saat membuka acara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa, dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan pengendalian karhutla (dalkarhutla), Peraturan Menteri LHK Nomor : P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mewajibkan setiap tingkat organisasi dalkarhutla melakukan pelaporan, dan pengawasan kegiatan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Dijelaskan Achmad Zaini, sistem pelaporan konvensional sebelumnya cukup merepotkan, karena Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan -selaku Koordinator Dalkarhutla pada KLHK, harus menelaah dan menganalisis kurang lebih 2.500 berkas laporan dari seluruh Indonesia, sekaligus melaporkan kembali hasilnya. Dengan berbagai keterbatasan yang ada, maka hal tersebut akan cukup sulit dilaksanakan.
Berita selengkapnya klik disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
