21 Desember 2017 , dibaca 1039 kali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa pengangkatan dan pemusnahan limbah B3 ini merupakan bagian dari penanggulangan darurat pembuangan limbah medis yang berserakan di lokasi umum yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Limbah medis merupakan Limbah B3 menurut PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 sehingga penanganan sejak ditimbulkan hingga penimbunan harus tepat dan benar sesuai dengan persyaratan peraturan dengan prinsip
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
