Berita Tapak

Menteri LHK Musnahkan Barang Bukti Satwa Trenggiling Ilegal

29 April 2015 , dibaca 483 kali.

Pushumas Kemenhut, Belawan Medan : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan pemusnahan barang bukti satwa ilegal sebanyak 5 (lima) ton daging Trenggiling (Manis javanica) beku dan sisik kering trenggiling sebanyak 76 Kg , Rabu (29/4) di Kawasan Industri Medan (KIM) IV Belawan, Medan, Sumatera Utara. Pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa ini juga dihadiri oleh Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan, Sony Partono, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Didid Widjanardi, Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Ilham Salahudin, Kejati Sumatra Utara dan unsur Muspida lainnya.

Siti Nurbaya menyatakan ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa ilegal saat ini terlalu rendah. Padahal, dampak negatif yang diakibatkan dari kegiatan tersebut sangat besar secara ekonomi dan lingkungan.