Berita Tapak

Men LHK dan Gubernur DIY Jalin Kerjasama Kehutanan

12 Juni 2015 , dibaca 911 kali.

Pushumas Kemen LHK, Yogyakarta : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama tentang Kegiatan Kehutanan Untuk Mendukung Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta , Jumat (12/6) di Gedung Pracimosono Kepatihan, Kompek Kantor Gubernur DIY. Kegiatan kehutanan tersebut antara lain (1) Pemanfaatan hasil penelitian kehutanan, (2) Pemanfaatan hasil persemaian, (3) Rehabilitasi penangkaran satwa rusa, dan (4) Upaya konservasi Gunung Merapi.

Menteri LHK memandang Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menjadi inspirasi yang baik dalam pembangunan kehutanan bagi daerah lain. Forest management unit di Yogyakarta diarahkan kepada kepentingan masyarakat, kepentingan daerah, serta kepentingan konservasi. 

Coverage area hutan negara di Yogyakarta seluas 18.713 ha (5,8% dari luas DIY) terdiri dari Hutan Produksi 13.411 ha, Hutan Lindung 2.312 ha dan Hutan Konservasi 2.990 ha. Ditambah dengan Hutan Rakyat 76.000 ha, maka luas hutan di Yogyakarta seluas +_ 94.000 ha. Kegiatan perhutanan sosial di Yogyakarta dikembangkan dengan baik sehingga hutan mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat.

Pada kesempatan ini Menteri LHK juga menyerahkan bibit pohon jati unggulan terbaru hasil penelitian Badan Litbang Kehutanan. Pohon jati tersebut mampu berproduksi 24 meter kubik per hektar per tahun yang tentu saja dapat menjadi kekuatan sumber ekonomi bagi masyarakat serta memperkuat daya saing daerah.

Menteri LHK berharap dengan penandatanganan MoU antara Kementerian LHK dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang kegiatan kehutanan ini dapat mendukung pembangunan di Yogyakarta dan pada akhirnya menjadi model bagi daerah lain sehingga dapat dipetik hasilnya bagi Indonesia.