Berita Tapak

Sanksi Administrasi Akan Diperketat Agar Menimbulkan Efek Jera Bagi Pelanggar Hukum Lingkungan Dan K

6 Juli 2015 , dibaca 2837 kali.

Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta : Sepanjang tahun 2015 ini telah dilakukan 10 kali pemberian sanksi administrasi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sanksi administrasi dengan mencabut ijin yang ada, lebih mudah dilakukan karena tidak melibatkan instansi lain seperti Kejaksaan dan Pengadilan yang memerlukan proses dan memakan waktu lama. Namun demikian proses pidana tetap dilakukan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal  Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani pada Acara