Berita Tapak

Repatriasi 14 Orangutan Indonesia Dari Thailand Perkuat Kerjasama Pemberantasan Penyelundupan Satwa

12 November 2015 , dibaca 1818 kali.

Biro Humas Kemen-LHK, Jakarta :  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, beserta Kedutaan Besar Thailand di Jakarta menyambut kedatangan 14 (empat belas) orangutan Indonesia yang direpatriasi dari Thailand, Kamis (12/11) di Lapangan Terbang Halim Perdanakusumah, Jakarta. Selama di dalam pesawat, orangutan-orangutan tersebut didampingi oleh tenaga medis dan keeper baik dari Indonesia maupun dari Thailand. Keempat belas orangutan dibawa pulang ke tanah air dengan menggunakan pesawat Hercules C-130 milik TNI AU. Bantuan TNI ini menunjukan soliditas Pemerintah Republik Indonesia dalam memperjuangkan konservasi pelestarian satwa langka serta menjaga ketahanan lingkungan hidup dan kehutanan pada umumnya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok bekerjasama dengan sejumlah LSM lingkungan hidup, dan Pemerintah Thailand menyerahkan keempat belas orangutan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 12 November 2015 di Bangkok, Thailand, dalam sebuah upacara pelepasan khusus yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, baik dari Thailand maupun Indonesia, di bandara Don Muang Military Airport, Bangkok. Selama penerbangan semua orangutan ditempatkan di dalam kandang khusus, sesuai standar internasional IATA (International Air Transport Association) yang telah disiapkan sebelumnya oleh WFFT (Wildlife Friends of Thailand).

Sebelas dari antara 14 orangutan tersebut diduga diselundupkan dari Indonesia dan ditemukan terlantar di Phuket pada 5 Februari 2009. Sebelas orangutan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand sebagai barang bukti penyelundupan satwa liar, dan dirawat di Khao Pratubchang Breeding Center, 300 km dari kota Bangkok. Sesuai peraturan hukum negara Thailand, jika pemilik satwa tidak diketahui maka status barang bukti diperpanjang selama lima tahun. 

Setelah status sebagai barang bukti berakhir, Pemerintah Thailand mengembalikan kesebelas orangutan tersebut ke negara asalnya. Hal ini sesuai dengan Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang menekankan agar negara anggota mengembalikan satwa liar ke negara asalnya. Kesebelas orangutan diputuskan untuk direpatriasi bersama dengan 2 (dua) bayi orangutan yang lahir pada tahun 2013 dan satu orangutan yang telah disita terlebih dahulu pada Desember 2008. Pengembalian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Thailand dalam memerangi penyelundupan satwa langka. 

Kepulangan keempatbelas orangutan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam memerangi tindak kejahatan penyelundupan satwa langka. Sebagai anggota dari komunitas ASEAN WEN (Wildlife Enforcement Network), Indonesia dan Thailand telah membuktikan komitmen dalam upaya kerjasama regional dalam pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime). Orangutan yang merupakan satu dari dua puluh lima spesies prioritas yang menjadi indikator kinerja Pemerintah dan flagship species, simbol bagi upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam aksi konservasi pelestarian satwa langka. Sebagai satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, orangutan menjadi salah satu ikon utama, tidak hanya untuk Indonesia, namun juga di 

Setibanya di Indonesia, 14 Orangutan ini akan menjalani proses karantina di instalasi karantina Taman Safari Indonesia, yang telah mendapatkan pengakuan internasional untuk dipastikan status kesehatannya. Tindakan rehabilitasi akan dilakukan untuk memulihkan baik kesehatan maupun perilaku liarnya. Apabila kesehatan dan perilaku liarnya dapat pulih, orangutan tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya sesuai dengan hasil tes DNA, orangutan Sumatera akan dikembalikan ke Sumatera dan orangutan Kalimantan akan dikembalikan ke Kalimantan. 

Pada kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan