Berita Tapak

Kementerian LHK Segel Lubang Bekas Tambang Di Kalimantan Timur

3 Februari 2016 , dibaca 1703 kali.

Biro Humas KemenLHK, Samarinda : Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Rasio Rido Sani memimpin langsung pelaksanaan verifikasi/pengawasan lubang bekas tambang terhadap dua perusahaan pertambangan yaitu: PT. Cahaya Energi Mandiri dan PT. Multi Harapan Utama, Rabu (3/2) di Kota Samarinda dan di Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai KSDA Kalimantan Timur.

Verifikasi/pengawasan ini dilakukan dengan meninjau lubang bekas tambang dari kedua perusahaan tersebut. Kedua lubang bekas tambang tersebut telah membentuk genangan air yang kedalamannya hampir 30m, akibat kelalaian perusahaan yang tidak segera merehabilitasinya, genangan itu telah memakan korban jiwa anak-anak akibat tenggelam. 

Menurut data, kegiatan tambang batubara di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun waktu 2011-2015 telah mengakibatkan korban jiwa 13 orang di 10 areal perusahaan tambang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Gubernur Awang Farouk telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahan-perusahaan tambang tersebut, dan Pemerinntah pusat melalui Kementerian LHK mendukung penuh upaya dari Gubernur tersebut. Dalam keterangannya kepada pers, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa,