Berita Tapak

Polhut Brigade Bekantan KLHK, Amankan 511 Batang Kayu Olahan Bangkirai dan Kayu Indah Jenis Belian

5 Maret 2016 , dibaca 750 kali.

Biro Humas KemenLHK, Pontianak : Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Prov. Kalimantan Barat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Operasi Peredaran Hasil Hutan serta Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya. Pada operasi yang dilakukan selama dua hari ini, Polisi Kehutanan berhasil mengamankan 2 truk bermuatan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah dan melanggar Peraturan Perundang-undangan No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Tim operasi yang beranggotakan 10 personil ini, khusus melakukan operasi peredaran hasil hutan, dan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (3/3/2016), sekitar tengah malam waktu setempat, tim SPORC menemukan 394 batang kayu olahan kelompok kayu Indah Jenis Belian, dengan berbagai ukuran yang disertai dokumen SKSHH palsu. Kayu