Berita Tapak

Indonesia Negara Pertama Di Dunia Raih Izin Masuk Kayu Legal (Flegt License) Dari Uni Eropa

9 Mei 2016 , dibaca 2997 kali.

Jakarta, Biro Humas, 9 Mei, 2016: Setelah kerja keras selama 15 tahun lebih, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di UniEropa.

Minggu, 8 Mei, 2016, delegasi pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bertolak ke lima kota tujuan ekspor kayu terbesar Indonesia di Eropa: London, Paris, Hamburg, Den Haag, dan Brussels, dalam rangka memperkenalkan skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu asal Indonesia, dikenal dengan singkatan SVLK. Di Brussels, kota terakhir dalam lawatan, pada 18 Mei, 2016, delegasi akan melaksanakan pertemuan Joint Implementation FLEGT VPA, yang dihadiri para wakil pemerintah Uni Eropa dan RI untukmematangkan langkah-langkah terakhir menuju pemberian status lisensi FLEGT. 

Perolehan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade), atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels, 21 April lalu. VPA adalah Voluntary Partnership Agreement, atau Perjanjian Kemitraan Sukarela.

Kedua Kepala Negara sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liar melalui lisensi FLEGT. Uni Eropa memuji capaian yang telah di raih oleh Indonesia dalam menciptakan sebuah sistem yang menjamin semua produk kayu yang diperdagangkan di pasar internasional maupun nasional berasal dari sumber-sumber legal.