Siaran Pers
Kehutanan Siap Pelayanan Perizinan Online
1 Januari 1970 , dibaca 3689 kali.
Kementerian Kehutanan stelah melaksanakan pelayanan perizinan secara online dengan alamat http://lpp.dephut.go.id, yang melayani perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, IPPKH untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dan kegiatan non tambang. IPPKH untuk kegiatan survei/eksplorasi dan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sesuai keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.324/Menhut-II/2012 tanggal 3 Juli 2012.
Untuk dapat melakukan permohonan pelayanan secara online, pemohon harus melakukan pendaftaran secara online untuk mendapatkan user id untuk dapat memilih perizinan yang dikehendaki.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui http://lpp.dephut.go.id.
Jakarta, 7 Agustus 2012
Kepala Pusat
Ir. Sumarto, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
