Siaran Pers

Penanganan Perkara Illegal logging Tambora

1 Januari 1970 , dibaca 1312 kali.

SIARAN PERS
Nomor : S 602 /PHM-1/2012


Polhut Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa Barat berhasil menangkap 5 (lima) buah truk yang mengangkut kayu balok jenis Dua Banga di Pelabuhan penyebrangan Pototano pada 10 Oktober 2012 jam 22.30 WITA. Kemudian hasil penangkapan ini di limpahkan ke Mataram untuk diproses lebih lanjut dan di bentuk Tim Penyidikan Gabungan yang melibatkan PPNS Kehutanan dan Penyidik Polri (Polda NTB). Lalu di lanjutkan dengan penangkapan terhadap 1 (satu) buah truk yang mengangkut kayu jenis Dua Banga dan Lende di Pringgabaya Kab. Lombok Timur oleh Polhut SPORC pulau Lombok dan 3 (tiga) buah truk mengangkut kayu jenis Dua Banga, Lende dan Kabaho Kafa oleh Polres Lombok Timur. Keseluruhan kayu yang di angkut tersebut di lengkapi dengan dokumen SKAU yang di terbitkan oleh Kepala Desa Sorinomo Kec. Pekat Kab Dompu dan Kepala Desa Beringin Jaya Kec. Pekat Kab Dompu, dengan dugaan bahwa kayu tersebut di tebang/berasal dari kawasan hutan. Total keseluruhan volume kayu yang diamankan saat ini adalah sebanyak