Nomor : S. 732 /PHM-1/2014
Menyongsong pemberlakuan penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara bersama-sama menyusun 2 peraturan baru yang bersinergi, saling mendukung, serta sejalan dengan semangat peningkatan ekspor produk kayu yaitu dengan penyederhanaan persyaratan SVLK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
