Siaran Pers

Pertemuan Bilateral Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Menteri ESDM

20 Maret 2015 , dibaca 833 kali.

Nomor : S. /PHM-1/2015

Guna sinkronisasi UU 21/2014 tentang Panas Bumi dengan rancangan Peraturan Menteri LHK tentang izin pemanfaatan jasa di kawasan hutan konservasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengadakan pertemuan di Gd. Manggala Wanabakti Jakarta Jumat, 20 Maret 2015. Sudirman Said mengusulkan untuk menunjuk penanggung jawab dari Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang dapat menjembatani komunikasi dan penyelesaian isu-isu terkait perizinan dan hal lainnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan perlunya regulasi khusus atau pengecualian terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang melewati kawasan hutan.