Siaran Pers
Dampak Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 Oleh MK Tentang Sumber Daya Air
31 Maret 2015 , dibaca 1019 kali.
Nomor : S. 201 /PHM-1/2015
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basoeki Hadimoeljono menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI guna membahas dampak pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap kebijakan dan program kerja di bidang sumber daya air, Selasa (31/3) di Ruang Sidang Komisi V DPR RI Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.Salah satu dampak yang dibicarakan yaitu masalah saluran irigasi yang tidak bisa memasuki hutan produksi karena merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat Kerja yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh 53 orang Anggota Komisi V DPR RI. Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi oleh 3 orang Eselon I, sejumlah jajaran Eselon 2 serta Eselon 3 terkait.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
