Siaran Pers
Presiden Perpanjang Moratorium
13 Mei 2015 , dibaca 718 kali.
Sehubungan dengan berakhirnya Inpres No. 6 Tahun 2013 yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan moratorium hutan pada 13 Mei 2015, dan sampai dengan pembahasan terakhir masih banyak usulan untuk perubahan penguatan. Presiden RI pada Rabu pagi 13 Mei 2015 menegaskan setuju untuk diperpanjang.
Untuk pembahasan perubahan penguatan akan dilakukan dengan penyesuaian dalam proses perpanjangan yang saat ini sudah bisa mulai dilakukan lintas kementerian secara mendetail bersama elemen pengusulnya. Usul penguatan yang datang dari WALHI, Kemitraan, Sawit Watch, WRI, dan lain-lain sangat dihargai dan akan dirangkum oleh Kementerian LHK untuk ditindaklanjuti.
Demikian disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya usai menghadap Presiden Jokowi Rabu pagi 13 Mei 2015.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
