Siaran Pers
Penyidik Kementerian LHK Peradilkan Pelaku Illegal Trade Satwa Liar
11 Agustus 2015 , dibaca 1096 kali.
Kronologis pengkapan TSK TSL ini adalah ketika aparat dari BKSDA Jambi, SPORC Jambi dan bekerjasama dengan POLDA Jambi melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pelaku perniagaan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa ofsetan harimau yang dilakukan oleh sdr. (Y) YAAKUB Bin BUJANG dan sdr. (I) IKMAL pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 01.45 WIB dini hari di Jln Suak Kandis Jambi Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. Dalam proses penyidikan tersangka bertambah 1 (satu) orang selaku yang menyimpan, memiliki ofsetan harimau sumatera yaitu sdr. (A) ASBANI Bin SYAMSUDDIN. Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa: 1(satu) ofsetan harimau sumatera, 1(satu) unit mobil suzuki katana, 1 (satu) unit hand phone.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
