Siaran Pers

Sidang PT. BMH, Ujian Penegakan Hukum Karlahut

30 November 2015 , dibaca 1723 kali.

Nomor : S. 779 /PHM-1/2015

Kementerian Lingkungkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT. BMH untuk membayar ganti rugi materil secara tunai akibat kebakaran hutan dan/atau lahan yang terjadi diareal konsesinya, yaitu seluas 20.000 ha di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Beyuku I Sumatera Selatan, yang terbakar di tahun 2014. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 2.687.102.500.000,- dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000,-. Tuntutan tersebut dilayangkan kepada perusahaan yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan melalui Pengadilan Negeri Palembang pada bulan Februari 2015.
Sidang pertama PT. BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada bulan Maret 2015 dan hingga saat ini telah menjalani serangkaian proses persidangan yang berjalan selama 9 (sembilan) bulan lamanya. Majelis Hakim yang menangani perkara saat ini, yaitu Parlan Nababan, S.H. (Ketua), Kartidjono, S.H.(anggota) dan Eli Warti, S.H.(anggota). 
Pada sidang tanggal 24 November 2015 Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk dilakukan Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat). Majelis Hakim menyetujui usulan tersebut, sehingga kemudian dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 3 November 2015. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di areal PT. BMH. Majelis Hakim PN Palembang yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut, yaitu Parlan Nababan, S.H. (Ketua) dan Kartidjono, S.H.(anggota), dengan didampingi 1 (satu) orang Panitera dan 1 (satu) orang juru.