Siaran Pers

Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

9 Desember 2015 , dibaca 5562 kali.

Nomor : S. 792 /PHM-1/2015

Lahan akses terbuka adalah lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Akses terbuka terjadi karena pengawasan yang tidak memadai atau bahkan adanya pembiaran dari berbagai pihak.