Siaran Pers
Pemerintah Jatuhkan Sanksi 23 Perusahaan Pembakar Hutan
21 Desember 2015 , dibaca 1221 kali.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi akibat terbukti menyebabkan kebakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sanksi tersebut terbagi menjadi Sanksi Administrasi Pencabutan Izin (3 Perusahaan), Sanksi Administrasi Pembekuan Izin (16 Perusahaan) dan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah (4 Perusahaan)
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
