Nomor : S. 837 /PHM-1/2015
Jakarta, 30 Desember 2015, Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari ini tidak mengabulkan gugatan perdata Pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH). Majelis hakim yang beraggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT. BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan,
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
