Nomor : S. 39/PHM-1/2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, 26 Januari 2016. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam suatu pembangunan wilayah. KLHS memuat kajian antara lain: a. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b. Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; c. Kinerja layanan/jasa ekosistem; d. Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam; e. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Hasil KLHS menjadi dasar bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan suatu kebijakan, rencana maupun program.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Ir. Laksmi Wijayanti, M.Cp dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ir. Ary Sudijanto, M.SE pada acara media briefing Kementerian LHK dengan tema Instrumen
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
