Nomor : S. 234 /HUMAS/PP/HMS.3/3/2016
Jakarta, Biro Humas, Kamis, 31 Maret 2016. Menteri LHK menerbitkan keputusan No.SK 242/Menlhk/Setjen/Kum.0/3/2016 untuk menyelesaikan konflik kawasan hutan di Jambi antara PT.Asiatic, PT Agro Nusa Alam Sejahtera, PT Wanakasita dan PT REKI dengan masyarakat dari dusun MekarJaya, Desa Sei Butang, Desa Petiduran Baru, dan Desa Guruh Baru Kabupaten Sarolangun dan dusun Kunangan Jaya 1 dan dusun kunangan jaya II, Desa Bungku, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Keputusan itu juga meliputi penyelesaian permasalahan Taman Nasional Berbak khususnya terkait dengan keberadaan Desa Sungai Rambut, Desa Rantai Rasau/Sungai Palas, Desa Remau Bako Tuo, Desa Air Hitam Laut, Desa Cemara, Desa Labuan Pering. 
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 telah dilaksanakan inisiatif pertemuan antara KLHK dengan masyarakat yang berkonflik. KLHK diwakili oleh Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif. Pertemuan ini difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Pertemuan ini juga sekaligus sebagai tindak lanjut dari aksi jalan kaki para petani jambi dari Jambi ke Jakarta untuk menuntut penyelesaian persoalan konflik di wilayah tersebut. Diharapkan, masyarakat yang sedang mengadakan aksi jalan kaki ke Jakarta dapat kembali ke tempatnya masing-masing di Jambi karena pemerintah dan pemerintah daerah sedang melakukan penyelesaian persoalan konflilk ini sesuai dengan SK Menteri LHK tersebut.
Isi dari Keputusan Menteri LHK No.SK 242/Menlhk/Setjen/Kum.0/3/2016 tersebut antara lain adalah :
- Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
