Siaran Pers

Menteri Siti Nurbaya Resmikan Pabrik Pemanfaatan Tailing Pertama Di Indonesia

9 April 2016 , dibaca 5980 kali.

Nomor : S.258/HUMAS/PP/HMS.3/4/2016

Bogor, Sabtu , 9 April 2016. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meresmikan pabrik pemanfaatan tailing pertama di Indonesia yang berlokasi di PT ANTAM (Persero) Tbk. pada Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor (UBPE Pongkor), Sabtu, 9 April 2016 di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Selain peresmian pabrik pemanfaatan tailing tersebut, dilakukan pula penandatanganan Piagam Kesepahaman antara Kementerian LHK dengan UBPE Pongkor PT. ANTAM (Persero) Tbk. tentang Pemanfaatan tailing yang telah memiliki SNI untuk mendukung infrastruktur hijau oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan M.R Karliansyah, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Tuti Hendrawati Mintarsih, serta General Manager UBPE Pongkor PT. ANTAM (Persero) Tbk. disaksikan Menteri Siti Nurbaya, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dan Direktur Utama PT. ANTAM Tedy Badrujaman. Pemanfaatan tailing sebagai bahan baku material konstruksi yang diberi nama Green Fine Aggregate (GFA) ini merupakan inovasi di bidang pengelolaan lingkungan.

Tailing adalah adalah material sisa setelah proses pemisahan mineral emas dan perak dari bijih (ore) di tambang emas Pongkor. Di dunia pertambangan secara umum, pengelolaan tailing lebih banyak dilakukan dengan cara ditempatkan di tailing storage facility (TSF) yang merupakan metode serupa dengan landfill demikian pula di tambang emas Pongkor.

Menteri Siti Nurbaya menyampaikan bahwa tailing/limbah dari kegiatan penambangan selama ini memiliki nilai negatif dalam konteks lingkungan, dapat dimanfaatkan sebagai komponen bahan bangunan dan pada akhirnya menjadi sumberdaya ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.