Siaran Pers

PENYERAHAN TAHAP II TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KEJAHATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DI DKI JAKARTA

3 Agustus 2016 , dibaca 1108 kali.

Nomor : SP. 33 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 3 Agustus 2016. Sebanyak 22 jenis barang bukti dan satu orang tersangka dipajang di Lobby Gedung Manggala Wanabakti kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta. Barang bukti tersebut sedianya segera diserahkan sebagai penyerahan tahap dua oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Kementerian LHK kepada Kejaksaan Agung setelah kasus kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dengan tersangka dengan inisial ESWK warga Kedoya Selatan, Jakarta Barat dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan Agung pada Bulan April yang lalu. Selanjutnya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan pada jumpa pers di kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta. Hadir pula unsur Penyidik dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kemen LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa,