Siaran Pers

BEKERJASAMA MENJAGA KREDIBILITAS SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK)

5 Agustus 2016 , dibaca 926 kali.

Nomor: SP. 36 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016,

Jakarta Biro Humas Kementerian LHK, Jumat 5 Agustus 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini sebagai langkah menjaga kredibilitas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui koordinasi, kerjasama dan transparansi prosesnya. Selain itu juga dalam rangka menjamin kredibilitas hasil akreditasi KAN atas penetapan Lembaga Penilai (LP) dan Verifikasi Independen (VI) yang hingga Bulan Agustus 2016 KAN telah mengakreditasi 13 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan dan 22 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Acara penandatanganan MoU ini dilakukan di Ruang Rimbawan II Gd. Manggala Wanabakti Kantor Pusat Kementerian LHK, Jakarta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, IB Putera Parthama menegaskan pentingnya menjaga kredibiltas dari SVLK yang salah satunya dilakukan dengan memastikan LP dan VI tidak melakukan kecurangan dalam kerja mereka menilai dan memverifikasi kinerja pemegang ijin pemanfaatan hasil hutan baik oleh swasta maupun masyarakat dalam pemenuhan kewajiban Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).