Siaran Pers

SITI NURBAYA TINJAU DAN BERDIALOG DENGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG

8 Agustus 2016 , dibaca 1302 kali.

Nomor : SP. 39 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016

Bulukumba, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 8 Agustus 2016. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) memberikan pengkayaan terhadap format pengelolaan hutan bersama masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian, keberpihakan, dan kearifan lokal. Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau dan berdialog langsung dengan MHA Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melihat kearifan lokal masyarakat tersebut dalam menjaga dan mengelola hutan.

MHA Ammatoa Kajang sangat teguh memegang dan menerapkan prinsip kelestarian dan keharmonisan alam. Mereka sangat mempercayai bahwa hutan adalah sebagai perwujudan ibu pertiwi yang mengamanahkan tidak boleh ada jarak, tidak boleh ada antara terhadap kelestarian hutan dengan keseharian hidup mereka. Masyarakat disana menerapkan hidup sederhana dari hasil pertanian ladang dan sawah. Jika hutan baik, maka adat juga akan baik.

Untuk menjaga kelestarian dan keharmonisan hubungan alam dengan manusia ini, sejak 2011 masyarakat hutan adat Ammatoa Kajang bersama semua elemen, Pemerintah Daerah, Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (AMAN, HUMA dan lain-lain), menginisiasi Ammatoa Kajang sebagai kawasan hutan adat. Sehingga akhirnya masuk sebagai Program Legislasi Daerah. Hal ini dituangkan kedalam Panitia Khusus MHA Ammatoa Kajang. Kemudian lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Dalam dialog dan diskusi dengan masyarakat, Siti Nurbaya menyatakan bahwa seluruh proses untuk penetapan Hutan Adat telah selasai, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).