Siaran Pers

KOMUNIKASI PUBLIK TENTANG NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTIONS (NDC), SINERGIKAN UPAYA PENGENDALAIAN PERUBAHAN IKLIM LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA

11 Agustus 2016 , dibaca 846 kali.

Nomor : S. 44 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016

Jakarta, Biro Humas, Kamis, 11 Agustus 2016, Indonesia menargetkan untuk menyerahkan dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) kepada Sekretariat Konvensi Perubahan Iklim atau UNFCCC pada Bulan September 2016. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai salah satu Negara Pihak yang termasuk dalam 55 negara pertama yang meratifikasi Paris Agreement (PA) atau Perjanjian Paris pada 22 April 2016 yang lalu. Untuk itu, agar mendukung prinsip prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR & RC) serta aspek-aspek clarity, transparency and understanding (CTU) dalam proses penyiapan dokumen NDC, maka Kementerian LHK menyelenggarakan Komunikasi Publik tentang NDC di Auditorium Soedjarwo, Kantor Pusat Kementerian LHK, Jakarta.

Komunikasi Publik tentang NDC ini terutama sebagai bagian untuk mengkomunikasikan kemajuan penyusunan dokumen NDC kepada publik/para pihak. Hal ini agar diperoleh masukan dan tanggapan dari semua pihak terhadap substansi/elemen dalam Dokumen NDC yang secara umum menargetkan Indoensia akan berupaya untuk melakukan penurunan emisi Gas Rumah kaca (GRK) sebesar 29% (unconditional) dan sampai dengan 41% (conditional) dari Business As Usual (BAU) tahun 2030.

Dalam pengantarnya membuka Komunikasi Publik tentang NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan terkait penyusunan dokumen NDC, yaitu bahwa,