Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Jumat, 12 Agustus 2016. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Agustus 2016 memenangkan gugatan Kementerian LHK terhadap PT. National Sago Prima (NSP) atas kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1,07 Triliun. Majelis Hakim yang terdiri dari Nani Indrawati, S.H., M.H sebagai Ketua (yang digantikan oleh Effendi Mochtar, SH.,MH), I Ketut Tirta, S.H., MH dan Nur Syam S.H., M.Hum sebagai anggota telah memutuskan gugatan KLHK terhadap kebakaran hutan dan/lahan seluas 3.000 Ha di lahan konsesi PT. NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan Perkara Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan pada persidangan tanggal 11 Agustus 2016 dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:1.     Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500,- dari tuntutan sebesar Rp 319.168.422.500,-2.     Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp. 753.000.000.000,- dari tuntutan sebesar Rp 753.745.500.000,-3.     Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.4.     Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000,-Proses Persidangan PT. NSP di PN Jakarta Selatan dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2015 sampai dengan 11 Agustus 2016. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, KLHK mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menerima gugatan KLHK tersebut. 
                    
                    
                                            
                                        
                    
                        
                    
                    
                    
                                            
                        
                                        
                    
                                        
                    
                                                                    
                                            
                                            
                                            
                                                
                                            
                    
                    
                
                
            - Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
