Nomor : S.74 /HUMAS/PP/HMS.3/9/2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 15 September 2016: Taman Wisata Alam Danau Rawa Taliwang (TWA DRT) yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini telah menjadi salah satu isu lingkungan hidup strategis di Provinsi Nusa Tenggara Barat akibat adanya eutrofikasi, pendangkalan, dan pencemaran. Danau yang semula mempunyai kapasitas tampung air sebanyak 170 juta m3, dalam pengukuran tahun 2015 kapasitasnya berkurang drastis menjadi hanya 7,97 juta m3. Kedalaman rata-rata di beberapa titik pengamatan tahun 2016 hanya sekitar 1,21 m. Begitu juga dengan kondisi badan airnya. Pengukuran tahun 2001, badan air TWA DRT seluas 709,47 ha, namun pada tahun 2015 hanya seluas 210,33 ha dan sisanya tertutupi gulma air (Phragmites karka, teratai, eceng gondok, ganggang, dan lain-lain).
Pada tanggal 14 Agustus 2016, bertempat di Ruang Rapat Ditjen KSDAE, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala BKSDA NTB, Dr. Ir. Widada, M.M., dengan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin, M.M., dan Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Ir. Asdin Julaidy, M.M., M.T. Kegiatan ini disaksikan oleh Dirjen KSDAE, Dr. Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc., Anggota Komisi VII DRP RI, Dr. Kurtubi, Kepala P3E Bali-Nusra, Drs. Rijaluzzaman, para pimpinan lingkup Ditjen KSDAE, dan para pimpinan SKPD Sumbawa Barat.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud keberhasilan KLHK dalam membangun komunikasi dan sinergitas pembangunan dengan para pihak dalam mengelola kawasan konservasi yang notabene kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Dirjen KSDAE dalam sambutannya mengatakan;
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
