Siaran Pers

BISNIS KEHUTANAN HARUS JADI SEKTOR UNGGULAN STRATEGIS

19 Oktober 2016 , dibaca 2236 kali.

Nomor : SP. 103 /HUMAS/PP/HMS.3/10/2016


Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 19 Oktober 2016: Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam yang sangat besar untuk menopang perekonomian nasional. Sejarah membuktikan sektor kehutanan telah beberapa kali mampu menyelamatkan Indonesia dari krisis. Namun faktanya, saat ini kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional terus menurun dari tahun ke tahun, dan belum mampu lagi untuk memanfaatkan potensi sumber daya hutan menjadi keunggulan komparatif dan kompetitif.

Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan 5 solusi, yaitu:

1. Percepatan penyelesaian tahapan tata batas areal kerja; menjamin area kerja, izin usaha pemanfaatan hutan; penerapan SVLK melalui sertifikasi PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari); dan meninjau kembali kebijakan penguasaan tanah dalam kawasan.

2. Menerapkan kebijakan Reduce Impact Logging; meningkatkan tiap tegakan dan keragaman jenis; memfasilitasi pendanaan dari Dana Reboisasi; menguatkan kegiatan perhutanan sosial melalui kemitraan antara pemegang izin usaha dengan masyarakat; menerapkan kebijakan penyiapan lahan tanpa bakar; dan pengembangan pola cluster hulu-hilir dalam kesatuan landscape pengelolaan hutan.

3. Pemanfaatan hutan produksi di luar areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang belum ada pengelolaanya untuk dimanfaatakan menjadi areal perhutanan sosial; menerapkan kebijakan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan; peningkatan kelayakan usaha hutan tanaman dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan melalui diversifikasi dan optimalisasi pemanfaatan lahan dengan pola agroforestry (agrosilvopastura dan agrosilvofisheries); pemanfaatan hutan dengan pola kerjasama antara pemegang izin usaha dengan BUMN/S dalam rangka mendukung ketahanan pangan.

4. Menguatkan penerapan SVLK melalui sertifikasi legalitas kayu; mengusulkan deregulasi kebijakan perdagangan hasil hutan untuk mengatasi distorsi harga melalui pembukaan kran ekspor; dan diversifikasi produk industri melalui pemanfaatan limbah pengolahan kayu.

5. Penguatan self