Siaran Pers
DPR RI Sahkan Undang-undang Persetujuan Paris Tentang Perubahan Iklim
19 Oktober 2016 , dibaca 4433 kali.
Nomor : SP. 102 /HUMAS/PP/HMS.3/10/2016
Jakarta, Biro Humas, Rabu 19 Oktober 2016: Hari ini (Rabu, 19/10/2016) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melakukan sidang paripurna DPR RI yang ke-9 masa sidang pertama tahun 2016-2017, dan membahas pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frame Works on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim menjadi Undang-undang.
Setelah melakukan pengambilan keputusan tingkat satu, diikuti dengan pengambilan keputusan tingkat dua yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI dan dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta beberapa pejabat Esselon I dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu berdasarkan UU No.42 thn 2014, dimana proses pengambilan keputusan tingkat dua merupakan pengambilan keputusan akhir dalam proses di DPR RI.
Dalam laporannya Gus Irawan Pasaribu Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan badan musyawarah DPRI-RI pada tanggal 11 Oktober 2016 telah menugaskan Komisi Tujuh DPR RI untuk melakukan pembicaraan tahap pertama atas RUU Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim. Persetujuan Paris merupakan persetujuan internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan menekan laju naiknya suhu bumi sebesar dua derajat celcius.
RUU ini penting untuk segera disahkan menjadi UU, didasari pada kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang sangat rentan terhadap seluruh dampak perubahan iklim. Perubahan iklim menjadi perhatian banyak pihak, dan merupakan keniscayaan yang terjadi semakin cepat dan telah berdampak langsung pada manusia. Untuk itu Komisi VII DPR RI setuju untuk mengesahkan perjanjian ini dari RUU menjadi Undang-undang dan selanjutnya diserahkan proses pengambilan keputusannya pada Rapat Paripurna.Untuk itu Komisi VII DPR RI setuju untuk mengesahkan perjanjian ini dari RUU menjadi Undang-undang.
Menteri Siti Nurbaya dalam paparan pandangan pemerintah pada persetujuan atas RUU tersebut menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPR RI yang telah melakukan tugas konstitusionalnya sejak dari masa pembahasan hingga disahkannya RUU tentang Persetujuan Paris ini, untuk menjadi UU.
Masuknya Indonesia sebagai negara ke-85 yang meratifikasi persetujuan ini sangat menguntungkan, karena Indonesia, yang secara geografis berada pada wilayah yang sangat rentan akan dampak perubahan iklim dimana diperkirakan negara ini akan mengalami kenaikan suhu rata-rata sebesar 0,5-3,92
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
