Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 20 Oktober 2016: Bisnis Perhutanan Sosial (PS) merupakan kegiatan perhutanan sosial yang menghasilkan keuntungan. Pelakunya adalah masyarakat setempat atau masyarakat adat sebagai pengelola/pemegang izin HD, HTR, HKm, Kemitraan Kehutanan atau Hutan Adat yang berkaitan dengan komoditas inti kehutanan dengan pertanian (Agroforestry), peternakan (silvopasteur), perikanan (silvofishery) dengan orientasi pasar bukan untuk kebutuhan sendiri dengan perolehan nilai tambah. Untuk mengintegrasikan sistem bisnis perhutanan sosial mulai dari Hulu (HTR, HKm, HD dan HR), Hilir (industri perkayuan) sampai Pasar (sentra kayu rakyat), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, bertemu Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, serta pelaku usaha sektor kehutanan di Kantor Kementerian LHK, Jakarta.
Menteri LHK mengajak Gubernur Lampung dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengembangkan potensi HTR yang ada di wilayahnya, yaitu di Gedong Wani Lampung Selatan dan Kab. Pulang Pisau. Potensi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di KPH Gedong Wani bagian Selatan seluas
