Siaran Pers

Dialog Fasilitatif pada Peningkatan Ambisi dan Dukungan Menilai Kemajuan dalam Melaksanakan Ayat 3 dan 4 dari Keputusan 1 / CP.19

17 November 2016 , dibaca 803 kali.

Nomor : SP. 126 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016
Keputusan 1 / CP 19 ayat 4 (f), Mendesak masing-masing pihak negara berkembang yang telah mengkomunikasikan aksi mitigasi nasional yang dilakukan, dan yang sesuai, mempertimbangkan tindakan lebih lanjut yang akan diambil dalam  konteks-konteks pembangunan berkelanjutan, didukung dan dimungkinkan oleh teknologi, keuangan dan peningkatan kapasitas.

Berkaitan dengan target mitigasi pada tahun 2020, Para Pihak pada Protokol Kyoto harus melaksanakan komitmen mereka di bawah Protokol Kyoto termasuk meratifikasi Amandemen Doha . Pihak negara maju lainnya dan pihak negara berkembang harus menerapkan paragraf yang relevan di bawah Rencana Aksi Bali.

Sebagai bagian dari pihak negara berkembang, Indonesia telah secara sukarela berkomitmen pada aksi mitigasi melalui beberapa kebijakan intervensi seperti REDD+ dalam sektor kehutanan dan Rencana Aksi Nasional dalam Mengurangi Emisi GRK (yang dikenal dengan RAN-GRK) dengan secara sukarela menetapka target untuk mengurangi emisi sebesar 26% dibandingkan yang ditetapkan di Bali pada tahun 2020 sebesar 2.95GTon CO2 eqivalen dari seluruh kategori sektor.

Ada juga beberapa aksi mitigasi, yang diusung oleh pemerintah daerah, pihak swasta dan komunitas. BAPPENAS melaporkan bahwa untuk periode 2007