Siaran Pers
DUKUNG TRANSPARANSI PUBLIK MELALUI SISTEM REGISTRI NASIONAL
1 Januari 1970 , dibaca 1070 kali.
Nomor : SP.18/HUMAS/PP/HMS.3/01/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 26 Januari 2017. Apa yang telah disepakati dalam perundingan internasional perlu diterjemahkan kedalam konteks nasional. Arahan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara peluncuran Sistem Registri Nasional (SRN), terkait tindaklanjut Persetujuan Paris (Paris Agreement).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengundang seluruh stakeholder terkait perubahan iklim dalam suatu diskusi nasional hari Kamis di Jakarta (26/1/2017). Sebanyak 330 orang peserta hadir dalam diskusi ini, yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Kantor Utusan khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, sektor swasta, LSM, mitra internasional dan aktivis perubahan iklim.
Indonesia telah menyusun dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai komitmen bersama para stakeholder dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengurangi dampak perubahan iklim. Implementasi NDC didukung dengan suatu perangkat yang dinamakan SRN. SRN adalah sistem pengelolaan data informasi berbasis web, tentang aksi dan sumber daya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Sebagai bagian terjemahan Transparency Framework (Kerangka Transparansi) Persetujuan Paris ke konteks nasional, SRN menerapkan elemen-elemen dari Kerangka Transparansi yang diatur dalam Perjanjian Paris Pasal 13.
Saat ini, banyak sistem terkait dengan Transparency Framework yang telah dikembangkan oleh kementerian/lembaga dan berbagai pihak di Indonesia. Semuanya itu dapat memperkuat SRN sebagai Gerakan Nasional Pendataan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), sebagai pelaksana kegiatan diskusi ini, Dr. Nur Masripatin, berkata bahwa
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
