Siaran Pers

KLHK MUSNAHKAN KAYU ILEGAL DAN TANGKAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA LIAR HARIMAU DI SUMATERA

20 Februari 2017 , dibaca 937 kali.

Nomor : SP. 35/HUMAS/PP/HMS.3/02/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 20 Februari 2017. Upaya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan kejahatan hidupan liar (wildlife crime) terus digalakkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada patroli yang dilakukan tanggal 17-20 Februari 2017, tim KLHK menemukan tumpukan kayu gelam (Melaleuca leucadendron) sebanyak 5.827 batang, yang tersebar di 3 lokasi pinggir sungai batas kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan dengan lahan masyarakat.

Jumlah temuan tersebut terdiri dari 2.614 batang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, 3.150 batang di TKP kedua, dan 63 batang di TKP ketiga. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Genman S. Hasibuan mengatakan, "Semua kayu gelam temuan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gergaji mesin (chain saw) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pelaku".

"Jalur sungai yang dibuat pelaku untuk mengeluarkan kayu gelam dari kawasan SM juga telah ditutup dengan potongan gelam oleh tim patroli", Genman menambahkan. Selain temuan kayu ilegal, tim juga menemukan empat unit sampan/perahu yang diduga digunakan pelaku untuk memobilisasi kayu keluar dari dalam kawasan. Keempat unit perahu tersebut saat ini telah diamankan di kantor resort terdekat.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus menyatakan,